LEBAK, - Meskipun diduga Ilegal, sejumlah tambang pasir di Kecamatan Banjarsari tetap beroperasi. Galian C yang terletak di Desa Lebak Keusik ini, beroperasi dengan alat berat.
Selain itu, armada produksi pasir memakai jalan yang diketahui milik saluran irigasi Ciliman - Panimbang. Sehingga dikhawatirkan jalan akan cepat rusak dibebani truk tronton pembawa pasir.
Baca juga:
Saiful Chaniago: IUP Ormas Tidak Patut
|
Alat berat pun diduga memakai BBM bersubsidi, namun semua pihak seakan tutup mata pada tambang pasir yang diduga Ilegal.
Aktivis Lebak Selatan, Eman Sudarmanto, menyayangkan banyak pihak yang tutup mata pada pertambangan pasir.
"Kami ragukan tambang pasir di Banjarsari terkait perijinannya. Kenapa pihak-pihak terkait tidak ada yang menindak, seakan tutup mata, " ujarnya, Kamis 17 Mei 2023.
Eman pun pinta agar pertambangan yang tidak berijin lengkap agar segera ditutup.
"Kita minta segera tutup pertambangan pasir yang diduga Ilegal. Selain itu, patut dipertanyakan BBM penggunaan alat berat. Dan yang terakhir, terkait jalan irigasi, seharusnya pihak terkait kewenangan Balai atau Dinas SDA segera tutup akses jalannya, " tukasnya.
Informasi yang diterima, ada beberapa lokasi tambang Pasir terletak di Daerah irigasi (DI) Cibuntu jalan saluran irigasi Ciliman – Panimbang di Kampung Cidangder, Desa Lebak Keusik, Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten.***