Hari-hari belakangan ini ada pendapat dari pengamat politik yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan memenangkan satu putaran pada pemilihan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024. Adapun dasar pendapat pengamat politik tersebut adalah hasil survey dari beberapa lembaga survey menunjukan bahwa paslon Prabowo – Gibran akan memperoleh suara sebesar di sekitaran 46 % - 49 %.
Jika merujuk kepada ketentuan konstitusi kita, pendapat pengamat politik tersebut dapat 'menyesatkan (miss leading)'. Karena menurut Pasal 6 A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden".
Dengan demikian paslon Prabowo – Gibaran akan menang satu putaran, selain harus memperoleh suara 50 ( plus satu, juga harus memperoleh 20 ( suara di setiap Provinsi dengan sebaran suara lebih dari 38 Provinsi. Seperti diketahui bahwa sampai dengan saat ini tidak ada satupun lembaga survey yang melakukan survey perolehan suara dari tiga paslon capres wapres di 38 Provinsi.
Berdasarkan uraian di atas, walaupun ada hasil survey (katakanlah survey tersebut sudah mengikuti metodologi survey yang benar) yang menyatakan paslon Prabowo – Gibran memperoleh suara antara 46% - 49%, tapi tidak ada data hasil survey yang menunjukan paslon Prabowo – Gibran memperoleh suara 20% di 18 Provinsi.
Baca juga:
Tony Rosyid: Dilema Oligarki Dukung Ganjar
|
Jika kita menyimak keterangan dari lembaga-lembaga survey yang melakukan survey tersebut, jumlah responden yang di interview (melalui telpon) adalah 1200 responden dari 38 Provinsi, maka 1200 responden sangat kecil jumlah populasinya, sehingga akan sulit intuk menghitung persentase dari setiap paslon di 38 Provinsi. Mengingat di dalam putaran pertama ada tiga paslon capres, maka akan kompleks (rumit secara metodologi survey yang harus menggunakan multistage sampling) untuk menghitung perolehan suara ketiga paslon di 38 Provinsi. Kecuali dalam putaran pertama cuma hanya ada dua pasangan paslon.
Dengan demikian pendapat pengamat politik tersebut hanya ingin menggiring opini dan emosi publik bahwa paslon Prabowo – Gibran akan menang dalam satu putaran.
Artikel
Oleh : Chudry Sitompul